Contoh Eksepsi (Hasil Tugas Kuliah)

buad temen-temen sesama mahasiswa fakultas hukum ataupun orang awam yang ingin tahu mengenai rekes2 persidangan,, dina kasih contoh2nya ne disini,,
tapi maap ya kalo agak2 rancu ato penulisannya ada yang salah,,hehe,,maklum,,dina sekedar share ajja ttg tugas2 kuliah selama ini ^^
*semoga bermanfaat* ^^

LAW FIRM
“WILDI MULYAWAN & ASSOCIATES”
S.K. Menteri Kehakiman No.A.2423-KP.05.12-98
Office: Bumi Abdi Praja Gang VB No.123, Subang – 41251 INDONESIA
Phone: (0260) 418999

EKSEPSI
DALAM PERKARA PIDANA NOMOR 24/SBG/29/2011
A.N. TERDAKWA SENIMAN

Nama lengkap : Seniman
Tempat lahir : Subang
Umur/tanggal lahir : 40 tahun/11 Januari 1971
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Bangun, Kabupaten Subang
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Pedagang Kambing)

Majelis Hakim Yth,
Jaksa Penuntut Hukum Yth,
Sidang yang mulia,

Perkenankan dengan ini kami, selaku Tim Penasihat Hukum terdakwa, berkenaan dengan dakwaan terhadap klien kami Seniman atas pelanggaran Pasal 338 KUHP (dakwaan primer) jo. Pasal 351 ayat (3) KUHP (dakwaan subsider) jo. Pasal 359 KUHP (dakwaan lebih subsider).
Atas tuduhan tersebut dengan ini kami mengajukan EKSEPSI dan dengan demikian untuk lebih jauh merugikan nama baik terdakwa, mohon diperkenankan putusan sela. Oleh karena itu, perkenankanlah kami menyampaikan EKSEPSI atas nama Terdakwa Seniman sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana dicantumkan dalam dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum, nyata-nyata telah salah dalam menerapkan hukum atau pasal yang seharusnya didakwakan kepada Terdakwa, hal ini dikarenakan perbuatan yang dilakukan terdakwa sehingga mengakibatkan korban meninggal tersebut dilakukan bukan karena dengan sengaja membunuh, menganiaya, ataupun khilaf. Dengan demikian jelas-jelas tidak tepat apabila terdakwa didakwa telah melanggar pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
2. Bahwa pengenaan dakwaan yang tepat terhadap tindak pidana yang dituduh kepada terdakwa tersebut adalah Pasal 49 ayat (1) KUHP. Hal ini dikarenakan perbuatan yang dilakukan terdakwa dimaksudkan untuk membela diri atas serangan membabi buta yang dilakukan korban Simalama dengan menggunakan goloknya yang pada saat itu keadaan atau kondisi terdakwa sedang dalam keadaan darurat dan terancam. Terlebih lagi pada saat sebelumnya, korban Simalama berteriak “kubunuh kau” sambil menyerang terdakwa, sehingga membuat terdakwa takut dirinya akan dibunuh oleh korban yang mempunyai niat untuk membunuh dirinya. Padahal kedatangan seniman menghampiri korban di kedai kopi adalah berniat baik untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara kedua anak mereka, namun korban tidak menyambut baik dan malah menyerang terdakwa terlebih dulu.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini mohon kepada Bapak/Ibu Majelis Hakim agar memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi kami untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
3. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Negara.

SUBSIDER:
Memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah eksepsi ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim pemeriksa perkara ini, kami sampaikan terima kasih.

Subang, 6 April 2011
Hormat Kami,
Tim Penasihat Hukum Terdakwa,

1. Wildi Mulyawan, SH, MH.

2. Dina Berliana Mustika, SH.

3. Robby Nugraha, SH.

  1. No trackbacks yet.

Leave a comment