Contoh Surat Pleidoii (Hasil Tugas Kuliah)

nnaaaahhh,,kalok yang ini tentang surat pleidoii atau nota pembelaan,,
eits,inget yah,,bukan playboy,,tp pleidoii,, *takutnya salah nyebutin* heuheu :D
monggo di copy paste kalo dibutuhkan,,
semoga bermanfaat ;)

LAW FIRM
“WILDI MULYAWAN & ASSOCIATES”
S.K. Menteri Kehakiman No.A.2423-KP.05.12-98
Office: Bumi Abdi Praja Gang VB No.123, Subang – 41251 INDONESIA
Phone: (0260) 418999

“UNTUK KEADILAN”

PEMBELAAN
(PLEIDOII)

Dalam perkara pidana atas nama terdakwa :

a. Nama lengkap : Seniman
Tempat lahir : Subang
Umur/tanggal lahir : 40 tahun/11 Januari 1971
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Bangun, Kabupaten Subang
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Pedagang Kambing)

b. Didakwa melanggar :
Primer : Pasal 338 KUHP
Subsider : Pasal 351 KUHP ayat (3) KUHP
Lebih Subsider : Pasal 359 KUHP

Tuntutan dibacakan pada tanggal : 22 Mei 2011
Pembelaan dibacakan pada tanggal :

dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang.

PENDAHULUAN
Sidang yang dimuliakan,
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Hukum yang kami hormati,
Hadirin yang kami kasihi,

Pada saat ini adalah kesempatan bagi kami Tim Penasehat Hukum untuk menyampaikan pembelaanbagi terdakwa.

Sebelum menginjak materi pembelaan, kiranya tidak berlebihan apabila kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah dengan cermat melakukan pemeriksaan dalam perkara ini, sehingga akan diketahui dengan gamblang pula duduk perkara yang sebenarnya yang akan membawa ke gerbang keadilan yang sejati.

Demikian pula kepada Jaksa Penuntut Umum yang dengan semangat mengajukan perkara ini serta melakukan penuntutan umtuk keadilan, patut kami ucapkan terima kasih.

Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Kami percaya bahwa Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun kami para Penasihat Hukum sangat mencintai profesinya, akan tetapi pasti tidak memusuhi ketentraman dan kebahagiaan masyarakat. Terdakwa yang merupakan anggota masyarakat, sebagaimana kita, juga mencintai akan ketentraman dan kebahagiaan. Oleh karena itu, terdakwa pun serasa dengan kita, paling tidak dalam kehendak menikmati ketentraman dan kedamaian tersebut.
Read more

Contoh Surat Tuntutan Pidana (Hasil Tugas Kuliah)

hai hai haiiii,,
balik lagi ne ma dina tropika *hadeuuh,,ala2 announcer buka acara deh* haha :D
kali ini dina bakalan share tugas kuliah tentang tuntutan pidana perkosaan,, kali ajja dari kalian semua ada yang butuh rekes-rekesnya,, hehe
semoga bermanfaat :D

KEJAKSAAN NEGERI SUBANG

= = = = = = = = = = = = = = = = = =

“UNTUK KEADILAN”

TUNTUTAN PIDANA

——————————

No.PDM-18/Sbg/10/2012

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subang dengan memperhatikan hasil pemeriksaaan sidang dalam perkara atas nama terdakwa:

Nama lengkap : Salewat

Tempat lahir : Subang

Umur/tanggal lahir : 30 tahun/ 1 Januari 1982

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan : Indonesia

Tempat tinggal : Desa Pagarayu, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang

Agama : Islam

Pekerjaan : Karyawan

Pendidikan : SLTA

Berdasarkan surat penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Subang No.013/Pen.Pid. /2012/PN.Sbg. tertanggal 22 Februari 2012, terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:

Bahwa ia terdakwa Salewat pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2011 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain tetapi masih dalam bulan Maret 2011 de desa Ciater, Subang, setidak-tidaknya pada tempat lain tetapi masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, terdakwa dan saksi 1 yang bernama Sariintan bertemu ketika menonton layar tancap di rumah tetangga Sariintan yang bernama Parto yang sedang mengadakan acara perkawinan anaknya, kemudian mereka berjanji akan pergi bersama di objek wisata Ciater, Subang. Pada tanggal 6 Maret 2011, mereka bertemu pada suatu tempat yanmg telah ditentukan, kemudian pergi berboncengan dengan sepeda motor ke Ciater. Di tempat wisata tersebut terdakwa memaksa Sariintan untuk melakukan hubungan suami istri di luar perkawinan dan mengancam akan meninggalkannya di tempat itu serta akan menceritakan hubungan mereka bila kemauan terdakwa tidak dituruti. Akhirnya Sariintan pun menuruti kemauan terdakwa di bawah ancaman terdakwa. Selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sebanyak empat kali dengan Sariintan. Perbuatan terdakwa tersebut dilakuan dengan tahapan waktu dan tempat sebagai berikut: Pada tanggal 6 Maret 2011, terdakwa melakukan hubungan intim dengan Sariintan dengan cara memaksa dan mengancam yang dilakukan di objek wisata ciater. Hubungan yang kedua terjadi pada tanggal 7 April 2011 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain tetapi masih pada tanggal 7 April 2011 dilakukan di pinggir sungai dekat pemandian desa Ciater. Kemudian pada tanggal 15 April 2011 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain tetapi masih pada tanggal 15 April 2011, hubungan yang ketiga dilakukan di salah satu gubug persawahan di desa Ciater dan hubungan yang keempat dilakukan pada tanggal 30 April 2011 di rimbunan bambu dekat kebun Aswita di desa Ciater. Perbuatan terdakwa yang telah dilakukan dengan cara-cara tersebut mengakibatkan Sariintan hamil.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam

Pasal 285 KUHP

Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan secara berturut-turut sebagai berikut:

Read more

Wallpaper Alex Tan Fame Edisi Khusus ^^

aaaaiihhhh,,
gue emang paling suka kalo disuruh bikin wallpaper,,
apalagi bkin wallpaper idola kita,,
edisi kali ini dina kasih deh wallpaper Alex Tan buad para alextanaddict ^^
hhmmm,, gue selipin juga foto yg ada guenya,, hehe
pengend eksis dikit gpp yah ^^

CEKIDOTTTTT,,
silakan mendonlott ^^

gumawwooo udda donlot wallpapernya sekaligus mampir d blog ini,,
jeongmal jeongmal gamsabhanida nan cingueoya ^^

Alex Tan Fame Edisi Khusus ^^

hei hei heii,,
akhirnya kesampean juga neyh bikin edisi khusus buad Alex Tan Fame,,
hadjuuhh,senangnya dirikuwh ^^
sekedar share ajja yah :)

♥ Alex Tan Biodata n Fact

Nama Lengkap: Alexander Tan
Nama Panggilan: Alex
Posisi: Rapper
Tempat Lahir: Bandung
Tanggal Lahir: 24 Desember 1989
Tinggi Badan: 178cm
Berat badan: 68kg
Golongan Darah: B
Hobi: Singing, Cooking, Reading Book
Bahasa yang dikuasai: Indonesia, English

♥ Fakta-faktanya:
• kalau grogi suka nyubitin tangan member FAME yang lain dan selalu sakit perut pagi-pagi kalau mau live Inbox
• Hobby masak
• Selalu pake Gatsby ungu kemana-mana
• Suka tidur di sembarang tempat
• Paling doyan makan
• Paling susah dibangunin
• MF yang paling banyak makan
• Paling susah hafalin koreo
• Member yang paling Fashionable

Oia,, alex tan sebelum bergabung sama FAME dia juga udah aktif jadi model di berbagai tempat lho,, *masa? Dina sok tau banged siyh?*
hoohoo,, setelah gue menyelidiki asal muasal alex *hadeeuhh,gubrag!
Setelah gue browsing2 tentang kehidupan alex, dia tu pernah jadi model tata rambut di tony and guy hairshow.. wooww,, keren kan? Itu tempatnya di luar negri lho,, dikutip dari comment2nya dia FB,,
ada celetukan yg pointnya kyak gini nih: “aduh ia neyh jd model, d negri sendiri mah boro2”
aaihhh,, oppa alex ini bener2 keren deh,,jalan2 ke luar negri mulu,,
dan kalian tahu segimana kerennya dia? Di acara itu tuh dia tampil bareng sama slah satu personil U-KISS Eli,, you know Eli U-Kiss kan?? BB dari Korea ini emang keren,, apalagi waktu zaman2nya Pop n Seoul yang dibawain U-Kiss d TV Arirang, gue gag bakalan ketinggalan deh.. semuanya pada lucu n kindly banged 
aahh,, nomu nomu joh-a ^^

Oia,karena oppa alex tu kuliah di jurusan perhotelan,makanya dia tu jago masak,,apalagi bikin cake,,
*keliatannya gue sok tahu banged yah?* haha :D
hadeeuuhh,,mau donk dibikin cake,,cupcake juga gpp kok oppa ^^

Nah,sebutan buad para penggemar alextan tuh namanya alextanADDICT
Follow twiiternya di:

http://www.twitter.com/alextanAddict

http://www.twitter.com/alextan_fame

Dikutip dari FB_Boyband FAME Indonesia dan berbagai sumber ^^

Wallpaper FAME Indonesia

hulllaaa,,kayaknya dirikuwh, *kmaren bilang gue,trus dina,skrg dirikuwh*
haha,gpp,,sepengennya gue ajja siyh mau ngomong apa,, #Dzigh!
kali ini d bulan april gue mau kasih edisi khusus wallpaper FAME Indonesia,,
yup! buad para FAMOUS sperti gue,gue ksih sdikit hadiah deh buad kalian,,eh maksudnya share wallpaper gituh..hehe :D
ne wallpapar hasil editan gue semaleman,jd maap yah kalok hasilnya standar2 ajja,hehe,,

kalok biodata para personil FAME pasti udah pada tahu kan? jd gue gag usah lagi ngepost ttg biodata mereka,, :)
tadinya gue juga mau sekalian kasih artikel ttg ALex Tan,, *gue suka banged ma alex,,udda gitu tanggal lahirnya samaan lg* haha,,jd curhat,,
tp nanti deh gue kasih edisi khususnya,, ^^

so,langsung ajja ya gue kasih wallpapernya,,
CEKIDOOTT,,
semoga kalian suka <3,,
love you love you love you all,,

Etika dan Tanggung Jawab Profesi Notaris

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Indonesia sebagai negara yang meletakkan hukum sebagai kekuatan tertinggi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 telah memberikan jaminan bagi seluruh warga negaranya untuk mendapatkan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan pada kebenaran dan keadilan. Jaminan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum tersebut tentunya membutuhkan upaya konkret agar terselenggara dengan seksama sebagai bentuk pertanggung jawaban negara bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan akta otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan.
Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain, kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional, maupun global. Melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Walaupun sengketa tersebut tidak dapat dihindari, dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat.
Akta otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Namun, Notaris mempunyai kewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam Akta Notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, yaitu dengan cara membacakannya sehingga menjadi jelas isi Akta Notaris, serta memberikan akses terhadap informasi, termasuk akses terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait bagi para pihak penandatangan akta. Dengan demikian, para pihak dapat menentukan dengan bebas untuk menyetujui atau tidak menyetujui isi Akta Notaris yang akan ditandatanganinya.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengaturan Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris?
2. Bagaimana tinjauan tentang profesi dan kode etik Notaris?
3. Bagaimana pelanggaran yang dilakukan Notaris atas Kode Etik Notaris?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengaturan Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
2. Untuk mengetahui tinjauan tentang profesi dan kode etik Notaris.
3. Untuk memahami pelanggaran yang dilakukan Notaris atas Kode Etik Notaris.

D. Metodologi
Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan metode/cara pengumpulan data atau informasi melalui :
• Penelitian kepustakaan (Library Research); yaitu penelitian yang dilakukan melalui studi literature, undang-undang, dan sebagainya yang sesuai atau yang ada relevansinya (berkaitan) dengan masalah yang dibahas.
• Browsing; yaitu mencari data dan informasi melalui media internet.

E. Sistematika Penulisan
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang penulisan ini, maka terlebih dahulu penulis akan menguraikan sistematika penulisannya agar lebih mudah dipahami dalam memecahkan masalah yang ada, di dalam penulisan ini dibagi dalam 3 (tiga) bab yang terdiri dari:
Bab I : Bab ini merupakan bab pendahuluan yang memuat latar belakang, rumusan masalah, tujuan, metodologi, dan sistimatika penulisan.
Bab II : Bab ini merupakan bab yang berisi tentang pembahasan mengenai kode etik profesi Notaris.
Bab III : Bab ini merupakan bab penutup yang memuat kesimpulan dan saran.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris
1.1. Sejarah Perkembangan Notaris
Lembaga notaris di Indonesia berasal dari zaman Belanda, Karena Peraturan Jabatan Notaris Indonesia berasal dari Notaris Reglement (Stbl.1660-3) bahkan jauh sebelumnya yakni dalam tahun 1620, Gubernur Jenderal Jan Pieterzoon Coen mengangkat Notarium Publicum. Notaris pertama di Hindia Belanda ialah Melchior Kerchem dan tugasnya adalah melayani semua surat, surat wasiat di bawah tangan (codicil), persiapan penerangan, akta kontrak perdagangan, perjanjian kawin, surat wasiat (testament), dan akta-akta lainnya dan ketentuan-ketentuan yang perlu dari kota praja dan sebagainya. Melchior Kerchem pada waktu itu menjabat sebagai sekretaris college Van Schepenen di Jakarta sehingga beliau merangkap jabatan sebagai secretaries van den gereclite dan notaries publiek. Baru lima tahun kemudian jabatan-jabatan tersebut dipisahkan dan jumlah notaries pada waktu itu bagi kandidat-kandidat yang telah pernah menjalani masa magang pada seorang notaries.
Pada tanggal 26 januari 1860, diterbitkannya peraturan Notaris Reglement yang selanjutnya dikenal sebagai Peraturan Jabatan Notaris. Reglement atau ketentuan ini bisa dibilang adalah kopian dari Notariswet yang berlaku di Belanda. Peraturan jabatan notaris terdiri dari 66 pasal. Peraturan jabatan notaris ini masih berlaku sampai dengan diundangkannya undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris.
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus 1945, terjadi kekosongan pejabat notaris dikarenakan mereka memilih untuk pulang ke negeri Belanda. Untuk mengisi kekosongan ini, pemerintah menyelenggarakan kursus-kursus bagi warga negara Indonesia yang memiliki pengalaman di bidang hukum (biasanya wakil notaris). Jadi, walaupun tidak berpredikat sarjana hukum saat itu, mereka mengisi kekosongan pejabat notaris di Indonesia.
Selanjutnya pada tahun 1954, diadakan kursus-kursus independen di universitas Indonesia. Dilanjutkan dengan kursus notariat dengan menempel di fakultas hukum, sampai tahun 1970 diadakan program studi spesialis notariat, sebuah program yang mengajarkan keterampilan (membuat perjanjian, kontrak dll) yang memberikan gelar sarjana hukum (bukan CN – candidate notaris/calon notaris) pada lulusannya.
Pada tahun 2000, dikeluarkan sebuah peraturan pemerintah nomor 60 yang membolehkan penyelenggaraan spesialis notariat. PP ini mengubah program studi spesialis notarist menjadi program magister yang bersifat keilmuan, dengan gelar akhir magister kenotariatan.
Yang mengkhendaki profesi notaris di Indonesia adalah pasal 1868 Kitab undang-undang hukum perdata yang berbunyi: “Suatu akta otentik ialah suatu akta di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.” Sebagai pelaksanaan pasal tersebut, diundangkanlah undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris (sebagai pengganti statbald 1860 nomor 30).
Perjalanan Notaris Indonesia mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan Negara dan bangsa Indonesia. Hal ini ditandai dengan berhasilnya pemerintahan orde Reformasi mengundangkan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Peraturan UU Nomor 30 Tahun 2004 ini merupakan pengganti Peraturan jabatan Notariat (Stbl. 1660-3) dan Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stbl. 1860:3) yang merupakan peraturan Pemerintah Kolonial Belanda.
Dalam dictum penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dinyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum. Prinsip Negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menunttut antara lain, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat.
Akta autentik sebagai alat bukti terkuat dan penuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan social, dan lain-lain, kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta autentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan social, baik pada tingkat nasional, regional, maupun global. Melalui akta autentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Walaupun sengketa tersebut dapat dihindari, dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, akta autentik yang merupakan alat bukti tertulis dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat.
Berdasarkan uraian di atas, maka Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta autentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan akta autentik tertentu tidak ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan.
Menurut pengertian undang undang no 30 tahun 2004 dalam pasal 1 disebutkan definisi notaris, yaitu: “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.” Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya di bidang hukum perdata.

Read more

PERBANDINGAN ANTARA HAK MEWARIS JANDA DITINJAU DARI HUKUM WARIS ADAT JAWA TENGAH DAN HUKUM WARIS ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Suatu hubungan kekeluargaan, pasti ada permasalahan yang menyangkut dengan yang namanya warisan. Warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya.
Dalam menghitung dan membagi warisan selalu saja ada permasalahan, entah itu pembagian yang kurang rata ataupun permasalahan dari ahli warisnya. Maka agar pembagian waris tersebut rata dan tidak timbul persengketaan, perlu adanya sistem hukum waris yang digunakan sebagai pedoman.
Masalah warisan akan mengenai setiap orang apabila ada diantaranya yang meninggal dunia, oleh karena itu hukum waris sangat penting dalam kehidupan manusia terutama para ahli waris, karena menyangkut kelangsungan hidup dan kebutuhan penerima warisan tersebut. Kelangsungan kepemilikan dan pemanfaatan harta warisan serta keharmonisan hubungan keluarga antara ahli waris.
Di Indonesia terdapat tiga sistem hukum yang hdiup dan berkembang serta diakui keberadaannya, yakni sistem hukum adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum Barat. Ketiga sistem hukum tersebut telah berlaku di Indonesia, walaupun keadaan dan saat mulai berlakunya tidaklah sama. Hukum adat telah lama berlaku di tanah air kita. Bila mulai berlakunya tidak dapat ditentukan dengan pasti, tetapi dapat dikatakab bahwa, jika dibandingkan dengan sistem hukum lainnya, hukum adatlah yang tertua umurnya.
Hukum Islam baru dikenal di Indonesia setelah agama Islam disebarkan di tanah air kita. Sementara hukum barat diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan kedatangan orang-orang Belanda, untuk berdagang di Nusantara ini. Dengan demikian, bila dikaitkan dengan hukum Islam menurut ketiga sistem hukum tersebut, maka dengan sendirinya didapati pula tiga bentuk hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia berdasarkan sistem hukum yang ada, yakni hukum waris menurut sistem hukum adat, hukum waris menurut sistem hukum Islam, dan hukum waris menurut sistem hukum barat.
Hukum kewarisan menurut ketiga sistem hukum tersebut, masing-masing mempunyai corak dan cara sendiri, dalam hal pembagian kewarisan kepada masing-masing ahli waris. Dalam pembahasan ini tidak akan di bahwa dari ketiga sistem hukum tersebut, hanya dibatasi dengan dua sistem hukum saja, yaitu sistem hukum adat dan sistem hukum Islam. Khususnya pembahasan mengenai kedudukan janda menurut hukum waris adat di jawa tengah dan menurut hukum waris Islam.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana kedudukan janda dalam pembagian waris enurut hukum waris adat dan hukum waris islam?
2. Bagaimana pelaksanaan pembagian waris menurut hukum waris adat jawa tengah dan hukum waris islam?

BAB II
PERBANDINGAN ANTARA HAK MEWARIS JANDA DITINJAU DARI HUKUM WARIS ADAT JAWA TENGAH DAN HUKUM WARIS ISLAM

A. Kedudukan Janda dalam Pembagian Waris Menurut Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Islam
1. Kedudukan janda menurut hukum waris adat
Secara umum menurut ketentuan hukum waris adat bahwa untuk menentukan siapa yang menjadi ahli waris digunakan dua garis pokok keutamaan dan garis pokok penggantian. Garis pokok keutamaan merupakan suatu garis hukum yang menentukan urutan keutamaan di antara golongan-golongan dalam keluarga pewaris, dengan pengertian bahwa golongan yang satu lebih diutamakan yaitu yang pertama adalah keturunan pewaris (anak-anak pewaris), yang kedua orang tua pewaris, yang ketiga saudara pewaris beserta keturunannya dan yang ke empat kakek nenek pewaris.
Adapun garis pokok penggantian merupakan garis hukum yang bertujuan untuk menentukan siapakah di antara orang di dalam kelompok keutamaan tertentu, tampil sebagai ahli waris yang sungguh-sungguh menjadi ahli waris, adalah :
1. Orang yang tidak mempunyai penghubung dengan pewaris.
2. Orang yang tidak ada lagi penghubungnya dengan pewaris.
Korelasi dengan sistem garis keturunan adalah positif, oleh karena dalam hal ini garis pokok keutamaan mapun garis pokok penggantian menjadi variabel tidak bebas (independen variabel).
Dengan mencermati dari urutan keutamaan di antara golongan-golongan keluarga pewaris maupun dari garis pokok penggantian, maka dapat dikatakan bahwa kedudukan janda tersebut tidak termasuk dalam dua jenis garis pokok keutamaan dan garis pokok penggantian. Dengan demikian janda (isteri pewaris) tidak termasuk kelompok ahli waris sehingga tidak mendapat bagian dari harta peninggalan suaminya.
Demikian ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Soekanto mengenai kedudukan janda . Beliau menyatakan bahwa janda tidak mendapat bagian dari harta peninggalan suaminya sebagai waris, tapi berhak menarik penghasilan dari harta tersebut, jika perlu seumur hidup. Untuk nafkahnya janda itu dapat pula diberi bagian sekaligus dari harta peninggalan suaminya. Untuk nafkah ini terutama disediakan barang gono-gini. Jika barang-barang ini mencukupi untuk nafkah, maka waris dapat menuntut supaya barang-barang asal dari peninggal harta diterimakan kepada mereka.
Jika barang gono gini tidak mencukupi untuk nafkah, maka asal dari suami dapat dipakai untuk keperluan itu. Harta peninggalan boleh dibagi-bagi asal saja janda terpelihara dalam hidupnya, misalnya janda sudah dapat pewarisan (pada masa masih hidup suaminya) atau nafkah dijamin oleh beberapa waris. Jika janda nikah lagi, ia keluar dari rumah tangga suami pertama dan ia masuk dalam rumah tangga baru, dalam hal demikian barang-barang gono-gini dapat dibagi-bagi anatara janda yang kawin lagi dengan ahli waris suami yang telah meninggal dunia.

Read more

Contoh Putusan Sela (Hasil Tugas Kuliah)

buad temen-temen sesama mahasiswa fakultas hukum ataupun orang awam yang ingin tahu mengenai rekes2 persidangan,, dina kasih contoh2nya ne disini,,
tapi maap ya kalo agak2 rancu ato penulisannya ada yang salah,,hehe,,maklum,,dina sekedar share ajja ttg tugas2 kuliah selama ini ^^
*semoga bermanfaat* ^^

PUTUSAN SELA
———————————-
No. 21/Pid.B/2012/PN.Sbg.

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri Subang yang memeriksan dan mengadili perkara pidana penggelapan dan penipuan pada tingkat pertama dalam acara biasa menjatuhkan putusan sela sebagaimana tersebut di bawah dalam perkara terdakwa:

Nama lengkap : Sarimin, SH.
Tempat lahir : Subang
Umur/tanggal lahir : 48 tahun/ 15 Juli 1964
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Tebing Batu no.1200 Subang
Agama : Islam
Pekerjaan : Advokat/Pengacara

Terdakwa ditahan,

Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang No.012/Pen.Pid/2012/PN.Sbg. tertanggal 10 Februari 2012 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
2. Penetapan Ketua Majelis No.013/Pen.Pid. /2012/PN.Sbg. tertanggal 11Februari 2012 tentang penetapan hari sidang.
3. Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara PDM-15/Sbg/32/2012. Setelah mendengar pembacaan Nota Keberatan atau Eksepsi dari tim Penasehat Hukum Terdakwa atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 22 Februari 2012, setelah mendengar pula tanggapan atau pendapat dari Jaksa Penuntut Umum atas Keberatan atau Eksepsi tim Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 10 April 2012.
Menimbang:
Bahwa sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 15 Februari 2012 dengan No.Reg.perkara PDM-15/Sbg/32/2012 Terdakwa didakwa dengan Dakwaan sebagai berikut:

DAKWAAN
Dakwaan Alternatif Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Menimbang:
Bahwa atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut tim Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan yang pada pokoknya yaitu:
1. Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum nyata-nyata telah salah dalam menerapkan hukum atau Pasal yang seharusnya didakwakan terhadap Terdakwa, hal ini dikarenakan dakwaan Pasal 372 KUHP tidak memenuhi unsur-unsur materiil.
2. Bahwa pengenaan dakwaan yang tepat terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa tersebut hanya Pasal 378 KUHP, hal ini dikarenakan unsur-unsur materiil terpenuhi.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penaihat Hukum Terdaka berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum telah keliru dan nyata-nyata telah salah dalam menerapkan hukum atau Pasal dalam surat dakwaannya. Untuk itu Penasihat Hukum Terdakwa mohon supaya Pengadilan Negeri Subang menetapkan bahwa peradilan atas perkara atas nama terdakwa tidak dapat dilanjutkan dan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Menimbang:
Bahwa terhadap Keberatan atau Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan Pendapat atau Tanggapan yang dibacakan pada Persidangan pada hari Selasa, 10 April 2012 untuk lebih jelasnya dan menyingkat uraian keputusan ini yang pada pokoknya berkesimpulan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang menolak Keberatan atau Eksepsi tim Penasehat Hukum Terdakwa dengan memberi Putusan Sela sebagai berikut:
1. Menolak Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 22 Februari 2012.
2. Tetap menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan dalam persidangan Pengadilan Negeri Subang untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara para Terdakwa atas nama Sarimin.
3. Melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Menimbang:
Bahwa atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, Penasihat Hukum terdakwa di persidangan menyatakan tetap pada eksepsinya yaitu persidangan mengenai perkara atas nama terdakwa Sarimin tidak dapat dilanjutkan.

Menimbang:
Bahwa sebelum mempertimbangkan Keberatan/Eksepsi penasehat Hukum Terdakwa dan Tanggapan Pendapat Jaksa Penuntut Umum Majelis Hakim terlebih dahulu akan menjelaskan landasan dasar hukum yang dijadikan tim Penasehat Hukum mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa menurut pasal 156 ayat (1) KUHAP yang menjadi materi keberatan Eksepsi Penasehat Hukum atas Dakwaan Jaksa Penuntut umum hanyalah secara limitatif menyangkut hal-hal sebagai berikut:
1. Dakwaan tidak dapat diterima.
2. Dakwaan harus dibatalkan.
Bahwa meskipun pasal 156 ayat (1) KUHAP hanya dimungkinkan mengajukan Keberatan/Eksepsi terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebatas bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau dakwaan harus dibatalkan akan tetapi dalam hal bagaimana dakwaan tidak dapat diterima atau dakwaan harus dibatalkan.

Menimbang:
Bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya adalah mengenai Jaksa Penuntut Umum yang salah dalam menerapkan hukum dalam surat dakwaannya. Bahwa sebenarnya pengenaan dakwaan yang tepat terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa Sarimin adalah hanya Pasal 378 KUHP.

Menimbang:
Bahwa setelah mempelajari dan memperhatikan Pandangan/Pendapat Jaksa Penuntut Umum maka terhadap Keberatan/Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Sarimin, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya adalah telah memasuki ranah materi atau pokok perkara yaitu membela perbuatan Terdakwa dan menangkis Pasal yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, hal-hal yang dapat diajukan dalam eksepsi atau keberatan adalah:
a. Masalah kompetensi/kewenangan mengadili yaitu bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili atau surat dakwaan diajukan pada pengadilan yang salah.
b. Dakwaan tidak dapat diterima disebabkan karena batalnya hak untuk melakukan penuntutan karena nebis in idem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 KUHP, meninggalnya terdakwa, kesalahan menunjuk terdakwa, dan kadaluarsa sebagaimanana yang antara lain diatur dalam Pasal 78 KUHP.
c. Bahwa dakwaan harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP atau melanggar Pasal 144 ayat (2) dan (3) KUHAP serta dakwaan kabur atau tidak jelas.

Menimbang:
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan berdasarkan Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) maka Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi/keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima dan selanjutnya Majelis Hakim menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini dilanjutkan.

Mengingat:
Selain pasal-pasal dari Undang-Undang No.8 tahun 1981 seperti diuraikan di atas juga peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

MENGADILI
1. Menyatakan bahwa keberatan tim Penasihat Hukum Terdakwa Sarimim tidak diterima.
2. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum pada tanggal 15 Februari 2012 Nomor Register Perkara PDM-15/Sbg/32/2012 adalah memenuhi syarat Undang-undang karenanya dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini.
3. Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara Terdakwa Sarimin dilanjutkan.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang pada hari Selasa, 22 April 2012, oleh:
1. Puji Indra Santosa, SH., MH. (Ketua Majelia)
2. Tika Sartika, SH (Hakim Anggota)
3. Linda Rosida, S.H (Hakim Anggota)
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 22 April 2012 oleh Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Dina Berliana, Sm.Hk. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya.

Panitera Pengganti Hakim Ketua Majelis,

DINA BERLIANA, Sm.Hk. PUJI INDRA SANTOSA, SH., MH.

Hakim Anggota,
1.
TIKA SARTIKA, SH.
2.
LINDA ROSIDA, SH.

Contoh Duplik Pidana (Hasil Tugas Kuliah)

buad temen-temen sesama mahasiswa fakultas hukum ataupun orang awam yang ingin tahu mengenai rekes2 persidangan,, dina kasih contoh2nya ne disini,,
tapi maap ya kalo agak2 rancu ato penulisannya ada yang salah,,hehe,,maklum,,dina sekedar share ajja ttg tugas2 kuliah selama ini ^^
*semoga bermanfaat* ^^

LAW FIRM
“WILDI MULYAWAN & ASSOCIATES”
S.K. Menteri Kehakiman No.A.2423-KP.05.12-98
Office: Bumi Abdi Praja Gang VB No.123, Subang – 41251 INDONESIA
Phone: (0260) 418999

“UNTUK KEADILAN”
D U P L I K
——————
TANGGAPAN PENASIHAT HUKUM
ATAS REPLIK JAKSA PENUNTUT UMUM

Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Sebelumnya kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa Seniman mengucapkan terima kasih kepada semua yang hadir di persidangan ini, terutama pada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, karena kami masih diberi kesempatan untuk mengajukan tanggapan atas Replik Jaksa Penuntut Umum. Dengan tanggapan atas tanggapan ini, kami sama sekali tidak bermaksud memperlambat atau mempersulit jalannya persidangan, namun kesempatan yang disediakan oleh prosedur Hukum Acara Pidana ini kami tujukan semata-mata untuk mencari kebenran sejati untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam perkara ini.
Bahwa setelah mempelajari point-point replik dari Jaksa Penuntut Umum, maka berikut ini kami akan memberikan tanggapan point demi point sebagai berikut:
a. Bahwa Tim Penasihat Hukum tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum berkaitan dengan pembuktian fakta-fakta di persidangan atas dasar pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa meskipun saksi Wariah dan Sijumpa mendengar terdakwa berteriak “Keluar kau Bonet, ayahmu sudah kubunuh” namun hal tersebut tidak saja dapat dikatakan bahwa terdakwa benar-benar telah melakukan pembunuhan dengan cara disengaja. Terdakwa menusuk korban Simalama sehingga menyebabkan korban meninggal adalah karena terdakwa membela diri atas serangan yang terlebih dahulu mengancam terdakwa maka terdakwa melakukan pembelaan diri.
- Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dan visum et repertum, tidak dijelaskan bagian tubuh mana yang terkena tusukan. Tidak dijelaskan secara jelas dan rinci apakah penusukan terjadi di sekitar dada atau di perut.
- Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di tempat kejadian perkara dan sesuai keterangan para saksi, tidak jelas dikatakan pemukulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di bagian tubuh yang mana.
- Pada saat terdakwa telah menusuk korban Simalama, korban memang tidak mengetahui apakah korban meninggal atau tidak. Setelah dipastikan bahwa korban meninggal, terdakwa baru menyadari perbuatannya dan menyerahkan diri ke kantor polisi karena menyesal atas perbuatannya. Selama diinterogasi dengan polisi pun, terdakwa sangat kooperatif dan tidak berbuat yang macam-macam.
b. Kami memang mengakui bahwa terdakwa pernah berteriak
“Keluar kau Bonet, ayahmu sudah kubunuh” di depan rumah korban Simalama. Namun hal tersebut dilakukan terdakwa karena masih terbawa emosi yang meluap-luap atas kejadian sebelumnya dimana diri terdakwa dalam keadaan terancam saat menghadapi korban Simalama yang pada saat itu menyerang secara membabi buta dengan menggunakan goloknya. Akibat kejadian tersebut maka terdakwa mengalami keguncangan emosi yang meluap-luap sehingga berteriak-teriak di luar kendalinya.
c. Berdasarkan pada kedua tanggapan yang telah diuraikan di atas, maka persoalan apakah terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh, menganiaya, atau khilaf adalah menjadi tidak relevan.

Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Berkaitan dengan hal tersebut, kami tetap berkesimpulan bahwa dakwaan primer Pasal 338 KUHP, dakwaan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan dakwaan lebih subsider Pasal 359 KUHP tidak dapat dibuktikan pada diri terdakwa, sehingga menurut hemat kami, terdakwa hanya dapat dipersalahkan dengan dakwaan Pasal 49 ayat (1). Sekalipun tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa, namun kami memandang bahwa sesuai dengan kondisi yang menyertai terdakwa, maka terdakwa harus dihindarkan dari penjatuhan sanksi pidana sebagaimana yang telah disebutkan.

Bahwa dengan demikian maka kami menyatakan tetap pada pembelaan sebagaimana telah kami bacakan pada sidang tanggal 6 April 2012.

Akhirnya pertimbangan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan harapan kami adalah terwujudnya hukum pidana yang adil dan manusiawi dalam perkara ini.

Subang, 22 April 2011
Hormat Kami,
Tim Penasihat Hukum Terdakwa,

1. Wildi Mulyawan, SH, MH.

2. Dina Berliana Mustika, SH.

3. Robby Nugraha, SH.

Contoh Replik Pidana (Hasil Tugas Kuliah)

buad temen-temen sesama mahasiswa fakultas hukum ataupun orang awam yang ingin tahu mengenai rekes2 persidangan,, dina kasih contoh2nya ne disini,,
tapi maap ya kalo agak2 rancu ato penulisannya ada yang salah,,hehe,,maklum,,dina sekedar share ajja ttg tugas2 kuliah selama ini ^^
*semoga bermanfaat* ^^

KEJAKSAAN NEGERI SUBANG
——————————————–
“UNTUK KEADILAN”

REPLIK JAKSA PENUNTUT UMUM
ATAS PEMBELAAN PENASIHAT HUKUM
TERDAKWA SALEWAT
————————————————————

Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang Yth.
Saudara Penasihat Hukum Yth.
Sebelumnya marilah kita bersama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan berkat dan rahmatNya pada kita semua, sehingga dapat bertemu di ruang siding yang mulia ini dalam keadaan sehat walafiat.
Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih pada siding majelis hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah memberikan kesempatan kepada kami, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, untuk mengajukan tanggapan atas pembelaan saudara penasehat hukum terdakwa Salewat yang dihadapkan ke depan persidangan ini dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dalam Pasal 285 KUHP.
Setelah kami mempelajari dan mencermati pembelaan saudara penasehat hukum terdakwa Salewat, maka kami akan mengajukan tanggapan sebagai berikut:
1. Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan saudara Penasihat Hukum yang dalam pembelaannya menyatakan bahwa Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel). Kata yang tidak jelas dan kabur yang dimaksud Penasihat Hukum adalah dipergunakannya kata Kira-kira dan atau setidak-tidaknya dalam menentukan Locus dan tempus delicti.
2. Tampaknya Saudara Penasihat Hukum memandang bahwa kata atau setidak-tidaknya yang ditulis dalam surat dakwaan memberikan kesan ragu-ragu kepada Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan keterangan. Padahal maksud dari kata atau setidak-tidaknya adalah memberikan arti yang luas namun tetap pada fakta yang terjadi yaitu pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2011 sekitar jam 20.00 wib. Kata atau setidak-tidaknya dalam kalimat “atau setidak-tidaknya pada waktu lain tetapi masih dalam bulan Maret 2011” adalah dimaksudkan agar keterangan waktu yang dituliskan dalam surat dakwaan tidak melenceng jauh dari perkiraan waktu pada saat terjadinya tindak pidana yang masih dalam kurun waktu bulan Maret 2011. Hal ini dimaksudkan supaya terdakwa tidak bisa lepas begitu saja dari dakwaan hanya karena Jaksa Penuntut Umum tidak tepat dalam menuliskan waktu kejadian sehingga diperlukan kata atau setidak-tidaknya dalam tempus delicti.
3. Bahwa kata setidak-tidaknya yang kedua dalam kalimat “di desa Ciater, Subang, setidak-tidaknya pada tempat lain tetapi masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang” adalah dimaksudkan agar keterangan tempat yang dituliskan dalam surat dakwaan tidak melenceng jauh dari tempat terjadinya tindak pidana yang masih berada dalam lingkup desa Ciater kabupaten Subang. Hal ini juga dimaksudkan supaya terdakwa tidak bisa lepas begitu saja dari dakwaan hanya karena Jaksa Penuntut Umum tidak tepat dalam menuliskan waktu kejadian sehingga diperlukan kata setidak-tidaknya dalam locus delicti.

Majelis Hakim yang terhormat,
Saudara Penasihat Hukum yang terhormat,

Berdasarkan pada hal-hal yang telah kami uraikan di atas, maka kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan dan berpendapat bahwa penggunaan kata setidak-tidaknya dalam surat dakwaan adalah sudah tepat dan merupakan hal yang lazim dalam menerapkan kata setidak-tidaknya untuk memperkirakan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Bahwa dengan demikian kami menyatakan tetap pada tuntutan pidana sebagaimana telah kami bacakan pada sidang tanggal 27 Maret 2012. Akhirnya, pertimbangan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Subang, 10 April 2012,

JAKSA PENUNTUT UMUM,

KRIS PANJI ISMAYA, S.H.
JAKSA MUDA/NIP.256758903

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.